Dokumen Yang Diperlukan Waktu Melakukan AJB (Akta Jual Beli) Di Depan Notaris
Apa aja yg harus disiapkan apabila melakukan jual beli properti yang penjualnya adalah pemilik langsung (secondary market) secara tunai.
Setelah disepakati jual beli atas suatu obyek properti (tanah, rumah, ruko, kios, apartement dsb), maka hal hal tsb dibawah ini harus dipersiapkan dahulu oleh kedua belah pihak sebelum menghadap notaris sebagai PPAT :
PIHAK PENJUAL
- KTP suami istri (kalo sdh menikah), KK
- Sertifikat Asli yg sdh dicek di BPN (biaya /- Rp 50-200rb, beda tiap daerah)
- PBB tahun tsb yg sdh dibayarkan pajaknya via Bank2 Pemerintah, selanjutnya anda akan menerima bukti pembayaran yg namanya STTS PBB (Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 20xx. Tanpa dilakukan pelunasan pajak ini dahulu notaris tdk akan mau melakukan proses jual beli karena berkaitan dgn sumpah profesi yg berkaitan dgn pendapatan negara berupa pendapatan pajak.
- Pelunasan PPh yg besarnya adalah = 5% x NJOP
PIHAK PEMBELI
- KTP suami istri (kalo sdh menikah), KK
- Pelunasan BPHTB yg besarnya adalah = 5% x (NJOP-NJOPTKP), apabila nilainya setelah dihitung dgn rumus tsb hasilnya lebih kecil atau sama dengan = Rp 60jt maka PPh nya NOL alias tidak perlu bayar pajak
- Kuitansi pelunasan pembelian properti tsb diatas meterai ditandatangani pihak pembeli, harus tertera alamat properti yg dijual, no SHM, dan harga jual belinya (opportunity dapat cashback ada disini)
Keterangan :
- NJOP = Nilai Jual Obyek Pajak (nilai ada di SPPT tahun berjalan, yg biasanya dipakai untuk perhitungan pajak jual belinya, harga jual beli sebenarnya bisa tidak sama dgn NJOP, biasanya lebih tinggi)
- NJOPTKP = Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak, tiap daerah tdk sama, di Jakarta Rp 60 juta, di daerah lain lebih murah s/d seperti di daerah saya di Jawa Timur cuma Rp 20 juta, nilai sebagai faktor pengurang terhadap NJOP, untuk pastinya bisa dilihat di SPPT PBB nya
- Biasa agar proses sederhana dan cepat semua biaya yg menjadi beban pihak penjual, dibayarkan dahulu oleh pihak pembeli yg akan dikurangkan nilainya dengan pelunasan harga jual beli propertinya.
- Biaya biaya yg timbul :
- Biaya Notaris = AJB = Akta Jual Beli antara 0,5% - 1% dari NJOP, semakin mahal nilai jual belinya semakin kecil persentasenya
- BBN = Bea Balik Nama di BPN Rp 750-2juta (tergantung luas tanah, asumsi <5000m2), bisa sekalian dititipkan di notaris
Sumber: Eka P - Penyusun dan pengelola www.Beli-Rumah.net
Bantu Sebarkan informasi ini dengan menekan tombol 'Like' di facebook bawah ini:
Related posts:
- Kiat Mengetahui Harga Property Yang Mau Di Beli
- Langkah Pertama Memilih Property
- Menjadi Agen Real Estate, Bukan Sekedar Uang, Tetapi Menjadi Yang Terbaik Yang Kamu Bisa
- Lima Ketrampilan yang Harus dimiliki Investor Property
- Ruko Bergaransi – 01
1 Responses »
Leave a Response


Entries(RSS)
selamat sore,
Salam kenal nama saya Dwi..
Mau tanya, kalo beli dari perorangan, pembeli dikenakan pajak ppn 10%?
Soalnya diatas tidak sdisebutkan mengenai pajak ppn tersebut.
mohon pencerahannya..
Terima kasih...